Pengakuan Mahasiswi Dicium Paksa Profesor Donjuan
Rabu, 20 Juli 2022 – 16:04 WIB
Laporan kasus dugaan pelecehan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pada Rabu (20/7).
Ia mengungkapkan laporan korban tertuang dalam pengaduan Nomor B/789/VII/2022/Reskrim.
Dalam surat laporan itu, korban mengaku mengalami tindak pidana pelecehan seksual dari dosennya sendiri Prof Donjuan.
Berdasarkan laporan tersebut, kata mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu, penyidik akan melakukan panggilan terhadap Prof Donjuan.
"Korban sudah kami periksa dan secepatnya terlapor akan kami panggil," kata Fitrayadi. (mcr6/jpnn)
Senhia mengaku mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh dari dosen bergelar profesor itu. Dia dicium paksa di rumah terlapor di kompleks perumahan dosen.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News