Datangi Rumah Mahasiswi Korban Cabul, Guru Besar UHO Minta Laporan Polisi Dicabut
Di rumah terduga pelaku itulah korban kemudian dilecehkan dengan dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi dan mulut.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Dosen UHO berinisial B sesuai laporan korban.
“Benar, laporannya ada dan terlapor akan segera dilakukan pemanggilan,” jelasnya.
Sementara itu, Prof Donjuan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dia mengatakan sangkaan yang dilakukan mahasiswinya tak seperti yang ada dalam laporan polisi.
Prof Donjuan menyatakan sikap yang ditunjukkan kepada mahasiswinya merupakan tindakan biasa. Sama seperti dengan kebiasaan ketika menyapa orang-orang di beberapa tempat-tempat yang sudah maju.
"Saya terbiasa menyapa seseorang da terbiasa dengan pergaulan-pergaulan seperti di tempat-tempat yang maju itu kan sesekali biasa merangkul, tetapi saya tidak pernah merangkul perempuan," kata Prof Donjuan kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Selasa (19/7).
Prof Donjuan pun lantas mengungkapkan keheranannya dengan adanya laporan yang dilakukan Senhia -nama samaran-. Dia juga mengaku hendak mengklarifikasi dengan cara menelpon mahasiswinya atas laporan yang dibuat di polisi.
Paman korban, Wahyu mengatakan Prof Donjuan datang sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News