Sidang KED, Guru Besar UHO Terlapor Pencabulan Mahasiswi Melanggar Kode Etik
Kamis, 28 Juli 2022 – 05:19 WIB
“Peraturan Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Jadi kita itu saja, pelanggaran kode etiknya. Misalnya pelanggaran tentang kesusilaan, itu ranah kepolisian yang kebetulan sedang berjalan,” jelasnya. (mcr6/jpnn)
Prof Donjuan terbukti melanggar kode etik terhadap Mahasiswinya tetapi bukan pelecehan seksual.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News