Polres Baubau Tangkap Guru Penganiaya Siswa Pakai Rotan
"Artinya sudah sekitar 20 kali dilakukan dan semuanya kebagian," ujar AKBP Erwin seraya menyebutkan bahwa oknum guru itu setiap mengajar selalu membawa rotan itu yang berarti sudah ada niat yang tidak bagus dan menurut pihaknya tidak patut dan tidak layak.
Baca Juga:
Saat ini, kata dia, pelaku sudah ditahan dan diperiksa di Satreskrim Polres Baubau, dan korban pun sudah ditangani dengan dilakukan visum.
Atas kejadian itu, pihak orang tua korban sudah membuat pelaporan di Polsek Sorawolio untuk selanjutnya diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Baubau.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 80 junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara. (ant/jpnn)
Oknum guru berinisial LB (49) itu disangka telah menganiaya muridnya dengan cara mencambuk menggunakan rotan.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News