Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswo UHO, Berkas Perkara Dilimpah ke Kejari Kendari
Senin, 05 September 2022 – 12:14 WIB

Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kendari pada Senin (5/9). Foto Antara
"Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Kombes Eka. (ant/jpnn)
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News