Pembangunan Gereja di Kota Baja tak Memenuhi Syarat, Jangan Memaksakan Diri

sultra.jpnn.com, CILEGON - Selain ditolak masyarakat, pembangunan gereja di Kota Cielgon dengan julukan Kota Baja ternyata tak memenuhi syarat.
Selain belum mendapatkan dukungan minimal 60 tanda tangan dari warga sekitar, rencana pembangunan gereja juga belum di musyawarahkan.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten Imanuddin mengatakan syarat itu harus dipenuhi dan berlaku untuk semua pihak.
Landasannya, kata dia, yaitu Peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.
"Kalau sudah sesuai dengan aturan, tidak ada alasan lagi untuk menolak (pembangunan gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon, red). Tetapi, kalau belum terpenuhi jangan memaksakan diri," ucap Imanuddin seperti yang dilansir dari JPNN Banten, Senin (12/9).
Dia mengatakan MUI masih mempertanyakan keterangan yang diberikan oleh panitia pembangunan gereja bahwa telah memenuhi syarat.
Alasan itu dikarenakan pendapat dari masyarakat, Kemenag, dan wali Kota Cilegon ada unsur yang belum terpenuhi untuk membangun gereja tersebut.
"Jadi, pemenuhan aturan itu baru datang dari panitia gereja saja, tetapi, dari pihak yang lain belum," katanya.
Selain ditolak masyarakat, pembangunan gereja di Kota Cielgon dengan julukan Kota Baja ternyata tak memenuhi syarat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News