Gelapkan Mobil Kredit, Nasabah PT Adira Dipolisikan
Kamis, 15 September 2022 – 18:59 WIB
"Baru tiga bulan berjalan angsuran, yang bersangkutan menunggak. Saat jatuh tempo dua bulan menunggak pembayaran, karyawan kami melakukan kunjungan penagihan di rumahnya," ucap Sarif, Kamis (15/9).
Saat penagihan itu, lanjutnya, mobil tersebut sudah tidak ada dan ternyata telah dijual oleh pelaku.
Sarif mengatakan sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan. Bahkan, kontrak penarikan unit telah diterbitkan dan yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Saat kami orientasi, ternyata mobil dijual ke Surabaya, makanya kami buat laporan polisi, karena pemindah alih tanpa sepengetahuan kami. Dan itu melanggar hukum," ujar Sarif.
DSW dipolisikan gegara menjual mobil kredit tanpa sepengetahuan pihak PT Adira cabang Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News