Polisi Kejar Pemasok 1,1 Kilogram Sabu-sabu di Kendari

Rabu, 09 Maret 2022 – 15:22 WIB
Polisi Kejar Pemasok 1,1 Kilogram Sabu-sabu di Kendari - JPNN.com Sultra
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (kiri), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan (tengah) saat merilis kasus pengungkapan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Senin (7/3/2022). Foto Antara

Eka menyebut, pihaknya telah mengendus barang haram itu dari luar Sulawesi Tenggara yang diarahkan melalui komunikasi telepon, sementara pengirim dan tersangka FM tidak saling mengetahui.

"Penerima dengan yang mengirim tidak mengenal satu sama lain, sudah saling percaya tinggal mengambil di suatu tempat dan hasil penjualannya akan dikembalikan melalui via transfer kepada orang yang mengirimkan barang itu," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Polisi mengejar pemasok 1,1 kilogram sabu-sabu yang rencananya diedarkan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia