Bea Cukai Kendari Temukan 6.600 Batang Rokok Ilegal di Konawe
Kamis, 24 Maret 2022 – 18:14 WIB
sultra.jpnn.com, KONAWE - Bea Cukai Kendari dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Konawe menggelar operasi pasar untuk memberantas rokok ilegal, Selasa (22/3).
Operasi pasar itu dilakukan di toko dan kios-kios yang ada di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan selain melakukan razia rokok ilegal, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada toko dan kios-kios tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.
"Itu untuk memberi pemahaman kepada para pemilik toko dan kios-kios agar tidak tertipu dengan penyebaran rokok ilegal," ucap Purwatmo Hadi Waluja, Kamis (24/3).
Sebanyak 6.600 batang rokok ilegal ditemukan yang diperkiraan senilai Rp 7.593.000.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News