LPSK akan Menemui Nurhayati, Bendahara Desa Citemu Jadi Tersangka Korupsi

Senin, 21 Februari 2022 – 05:31 WIB
LPSK akan Menemui Nurhayati, Bendahara Desa Citemu Jadi Tersangka Korupsi - JPNN.com Sultra
Bendahara Desa Citemu, Nurhayati menuntut keadilan. Foto Screenshot

Menurut dia, hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 bahkan disebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam. (Antara/JPNN)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat akan menemui Nurhayati, bendahara Desa Citemu yang menuntut keadilan

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia