LPSK akan Menemui Nurhayati, Bendahara Desa Citemu Jadi Tersangka Korupsi
Senin, 21 Februari 2022 – 05:31 WIB
Menurut dia, hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 bahkan disebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam. (Antara/JPNN)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat akan menemui Nurhayati, bendahara Desa Citemu yang menuntut keadilan
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News