LPSK akan Menemui Nurhayati, Bendahara Desa Citemu Jadi Tersangka Korupsi

Senin, 21 Februari 2022 – 05:31 WIB
LPSK akan Menemui Nurhayati, Bendahara Desa Citemu Jadi Tersangka Korupsi - JPNN.com Sultra
Bendahara Desa Citemu, Nurhayati menuntut keadilan. Foto Screenshot

sultra.jpnn.com, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat akan menemui Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah LPSK yang proaktif untuk melindungi para saksi dan korban.

“LPSK akan mengambil langkah proaktif menemui Nurhayati guna menjelaskan hak konstitusional yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya LPSK jikas membutuhkan perlindungan,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Minggu (20/02).

Seperti diketahui, Nurhayati menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa Rp 818 juta dari tahun 2018 sampai 2020. Kasus ini sendiri dilaporkan Nurhayati, namun dalam penyidikan, ia turut menjadi tersangka bersama dengan Supriadi, kepala desa Citemu yang sebelumnya lebih awal menjadi tersangka.

Mareger mengatakan penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dana desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan publik.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya," katanya.

Dia menambahkan apabila ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, maka hal itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat akan menemui Nurhayati, bendahara Desa Citemu yang menuntut keadilan
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia