Bea Cukai Kendari Temukan 6.600 Batang Rokok Ilegal di Konawe
Kamis, 24 Maret 2022 – 18:14 WIB
Dalam operasi pasar itu, lanjut Kepala Kantor Bea Cukai Kendari itu, ditemukan sebanyak 6,600 batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 7.593.000.
"Dengan total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak sebesar Rp 4.760.000," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Kendari akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sultra.
"Mari bersama kita gempur rokok ilegal," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Sebanyak 6.600 batang rokok ilegal ditemukan yang diperkiraan senilai Rp 7.593.000.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News