MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Residivis, Cocoknya Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 31 Maret 2022 – 19:36 WIB
MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Residivis, Cocoknya Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.com Sultra
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2020-2025 Amirsyah Tambunan. Foto: Dokumentasi pribadi

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Penyidik meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an, pada Rabu (23/3) lalu. (cr1/jpnn)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: 

Sekjen MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Residivis, tetapi Tidak Jera

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyebut Pendeta Saifuddin Ibrahim merupakan residivis kasus penistaan agama sehingga perlu dijerat pasal berlapis.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia