MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Residivis, Cocoknya Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 31 Maret 2022 – 19:36 WIB
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Penyidik meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an, pada Rabu (23/3) lalu. (cr1/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul:
Sekjen MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Residivis, tetapi Tidak Jera
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyebut Pendeta Saifuddin Ibrahim merupakan residivis kasus penistaan agama sehingga perlu dijerat pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News