Ketua DPRD Marah, Kakek Donjuan Memperdaya Mahasiswi Berkedok Dosen dan Gelar Palsu
"Saya kira ini harus di hukum seberat-beratnya. Karena sudah mencoreng dunia pendidikan, apalagi ini dosen gadungan memakai gelar palsu," tegas wanita yang juga merupakan aktivis perempuan di NTB ini.
"Sudah jelas ini merusak, apalagi daerah kita daerah seribu masjid yang sangat luar biasa," sambung Isvie.
Untuk menghindari kasus-kasus semacam itu terulang kembali, Isvie meminta institusi pendidikan dalam hal ini universitas yang ada di NTB untuk membuat aturan melarang para dosen untuk tidak melayani konsultasi skripsi di rumah selain di kampus atau di luar jam kerja sebagai dosen di kampus.
"Saya imbau kepada adik-adik mahasiswi untuk tidak terbuai dan jangan pernah ke rumah dosen. Konsultasi tugas atau skripsi sebaiknya di kampus atau jam kerja tidak di rumah dosen," ucap Isvie.
"Begitu juga dosen tidak boleh menerima atau mengundang konsultasi di rumah. Lakukan di kampus. Kalau praktik-praktik ini dibiarkan, ini sudah keliru. Makanya tegas, tidak boleh ada konsultasi di rumah," katanya.
Modus Kakek Donjuan Meniduri Lima Mahasiswi
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).
Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.
"Sebut saja dia (terlapor) ini Kakek Donjuan," kata Joko.
Kakek Donjuan dikabarkan hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) setingkat sekolah menengah atas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News