Ketua DPRD Marah, Kakek Donjuan Memperdaya Mahasiswi Berkedok Dosen dan Gelar Palsu
BKBH melaporkan perbuatan Kakek Donjuan ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Kakek Donjuan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Kakek Donjuan ini mengaku punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Kakek Donjuan meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.
Menurut catatan BKBH yang berasal dari pengakuan 10 korban, Kakek Donjuan menjalankan modus demikian terhitung sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.
"Maret 2022 itu berhenti karena kami laporkan," kata Joko.
Joko menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepolisian menangani kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar polisi mampu mengungkap kebenaran perbuatan yang dituduhkan kepada Kakek Donjuan. (ant/jpnn)
Kakek Donjuan dikabarkan hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) setingkat sekolah menengah atas.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News