Gagalkan Penyeludupan Lintas Provinsi, Polres Konawe Sita 360 Tabung Gas 3 Kilogram Bersubsidi
sultra.jpnn.com, KONAWE - Sat Reskrim Polres Konawe membekuk dua orang penyeludup tabung gas tiga kilogram bersubsidi berinisial RL dan RN, pada Senin (7/3).
Keduanya dibekuk di di jalan poros Kelurahan Inolobu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Yacub Kamaru mengatakan kedua pelaku itu ditangkap saat dalam perjalanan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk menjual tabung gas tersebut.
"Kami temukan sebanyak 360 tabung gas tanpa dokumen yang diangkut menggunakan dua unit mobil pick up," ucap AKP Yacub Kamaru.
Yacub menyebutkan modus kedua pelaku dalam penyeludupan tersebut dengan membeli sejumlah tabung gas di warung-warung kemudian menjualnya ke keluar daerah.
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa tabung gas dan mobil pick up telah kami amankan di Mapolres Konawe," kata Yacub.
Baca Juga:
Keduanya juga bakal dijera dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Polisi menggagalkan penyelundupan lintas provinsi dengan menyita 360 buah tabung gas 3 kilogram bersubsidi.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News