Nurhayati Menuntut Keadilan, KPK dan Mabes Polri Turun Tangan
"Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriadi," katanya.
Proses penyerahan dana anggaran, sambung Fahri, dilakukan Nurhayati dalam rentang waktu 2018 hingga 2021.
Saat itu Nurhayati yang menjabat sebagai bendara keuangan, sebanyak 16 kali mengirimkan dana kepada tersangka Supriadi.
Perbuatannya tersebut, dianggap telah melanggar hukum karena turut memperkaya tersangka Supriadi.
"Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walau pun hingga kini polisi belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya," kata Fahri. (JPNN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri turun tangan atas kasus yang menjerat Nurhayati, kepala urusan keuangan Desa Citemu.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News