Nurhayati Menuntut Keadilan, KPK dan Mabes Polri Turun Tangan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fachri Sinaga mengatakan penyidikan terhadap pelapor Nurhayati yang merupakan Kaur Keungan Desa Citemu sudah sesuai dengan SOP dan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan. Penetapan tersangka Nurhayati berdasarkan masukan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
"Penetapan tersangka Nurhayati sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan masukan dari JPU Kejari Kabupaten Cirebon," kata Fahri dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).
Terseretnya Nurhayati sebagai pelapor menjadi menjadi tersangka, lantaran berkas Supriyadi yang dikembalikan oleh Jaksa karena dinilai tidak lengkap.
Berdasarkan petunjuk dari Jaksa yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjuk awal kasus tersebut ada pada Nurhayati yang mengharuskan dirinya menjalani pemeriksaan mendalam.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap Nurhayati, pelapor dianggap ikut serta menyalurkan anggaran desa ke tersangka Supriadi. Sehingga penyidik menetapkan tersangka kepada Nurhayati yang semula berstatus sebagai pelapor.
Kendati Nurhayati kooperatif selama menjalani pemeriksaan, namun tindakan yang sudah dilakukan pelapor sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri turun tangan atas kasus yang menjerat Nurhayati, kepala urusan keuangan Desa Citemu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News