Mendagri Tito Karnavian Menyurati Kepala Daerah, Segera Bayar THR dan Gaji-13 PNS
Dia mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan langkah percepatan seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022 diimbau untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Ini bisa dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022. Pemda juga bisa melakukan pergeseran anggaran perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
Selain itu, gubernur diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (mcr9/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menyurati kepala daerah untuk segera membayar THR dan Gaji-13 PNS
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News