Asrun Lio Ingatkan Pentingnya Kerja Humas Sultra, Maksimalkan Aplikasi Simdata
sultra.jpnn.com, KENDARI - Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengingatkan pentingnya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pengelola dan penyampai dokumen.
Dia pun memerintahkan Humas Sultra untuk memaksimalkan Simdata Sultra yang sebelumnya sudah diluncurkan dalam mengintegrasikan setiap informasi kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"PPID memiliki tanggung jawab dalam bidang penyimpanan, dokumentasi, penyediaan, hingga pelayanan informasi di badan publik, serta mengawal maupun melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Asrun Lio di Kendari, Minggu (5/6).
Sebagaimana amanat UU ini, kata Asrun PPID harus mampu berperan aktif baik melalui media informasi online maupun media sosial, sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia itu sendiri.
Untuk itu, lanjutnya, PPID yang ada pada organisasi perangkat daerah atau PPID pelaksana, harus mampu menyediakan informasi dari setiap pemohon informasi publik, dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan dengan cara sederhana.
"Saat ini telah dibangun aplikasi layanan informasi satu data yang terintegrasi dengan semua OPD lingkup Pemprov Sultra yakni sistem informasi satu data Sultra atau Simdata Sultra. Saat ini baru 18 OPD dan selanjutnya akan diintegrasikan secara keseluruhan. Saya berharap, agar aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi PPID lingkup Pemprov Sultra dalam mengelola informasi publik, sekaligus menjadi alat kontrol terhadap kinerja masing-masing OPD," tutur akademisi asal Bombana ini.
Ia melanjutkan, sejalan dengan hal tersebut keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya, termasuk segala sesuatunya yang berakibat pada kepentingan publik.
Ketua IKA Unhas Koordinator Wilayah Sultra ini menuturkan, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi kepada masyarakat dan Pemprov Sultra juga berkewajiban menjamin keterbukaan informasi publik tersebut, baik dari segi transparansi maupun akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Asrun Lio mengingatkan pentingnya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pengelola dan penyampai dokumen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News