Mahasiswi Korban Pencabulan Guru Besar UHO Trauma, Ingin Berhenti Kuliah

"Di dalam Permendikbud Ristek itu disampaikan bahwa kita harus menjamin hak keberlanjutan kuliah yang bersangkutan, tidak usah khawatir," kata Prof Zamrun saat ditemui di Gedung Pasca Sarjana UHO di Kendari, Kamis (21/7).
Prof Zamrun mengatakan kepastian tersebut merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dia mengaku, universitas sudah menerima laporan dari korban yang diterima pada Rabu (20/7) sore. Pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada korban berupa konseling maupun secara psikologis dengan ketentuan adanya persetujuan dari korban.
Namun, Mashur mengungkapkan belum ada tawaran tersebut datang kepada pihak keluarga korban.
"Yang jelas kalau dari Universitas, atau atas nama kampus belum ada konfirmasi tentang itu sama kami pihak keluarga," jelasnya.
Mashur mengatakan pihak keluarga tidak akan menolak ada bantuan pendampingan.
"Insyaallah kami terima, apalagi kalau itu niatnya baik, pasti kami terima," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Mahasiswi korban pencabulan Guru Besar UHO mengalami trauma sehingga ingin berhenti kuliah
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News