Rektor UHO Prof Zamrun Jamin Mahasiswi Korban Dosen Cabul Tetap Kuliah

Jumat, 22 Juli 2022 – 05:14 WIB
Rektor UHO Prof Zamrun Jamin Mahasiswi Korban Dosen Cabul Tetap Kuliah - JPNN.com Sultra
Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun Firihu. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun Firihu memastikan mahasiswi yang menjadi korban dosen cabul tetap mendapatkan haknya. Dia menjamin Senhia -nama samaran- akan tetap kuliah.

"Di dalam Permendikbud Ristek itu disampaikan bahwa kita harus menjamin hak keberlanjutan kuliah yang bersangkutan, tidak usah khawatir," kata Prof Zamrun saat ditemui di Gedung Pasca Sarjana UHO di Kendari, Kamis (21/7).

Prof Zamrun mengatakan kepastian tersebut merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Dia mengaku, universitas sudah menerima laporan dari korban yang diterima pada Rabu (20/7) sore. Pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada korban berupa konseling maupun secara psikologis dengan ketentuan adanya persetujuan dari korban.

Sementara dari sisi oknum dosen terduga pelaku asusila, pihak universitas juga menyampaikan bisa memberikan bantuan hukum jika yang bersangkutan bersedia merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Kita bisa melakukan bagian pendampingan bisa konseling, advokasi dan bahkan bisa saja bantuan hukum, tapi itu atas persetujuan yang bersangkutan, tidak serta merta perguruan tinggi langsung mengambil sikap, jadi kita harus ada persetujuan yang bersangkutan," ujar dia.

Rektor dua periode ini mengatakan, akan disposisi laporan dari mahasiswi tersebut ke Dewan Kode Etik dan Disiplin di bawah koordinasi Wakil Rektor II.

Dia menegaskan, jika oknum dosen tersebut terbukti melakukan perbuatan tak senonoh kepada mahasiswi maka akan mendapat sanksi administratif berupa sanksi ringan, sedang bahkan bisa diberhentikan dari PNS.

Prof Zamrun mengatakan kepastian tersebut merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia