Oknum Guru Besar UHO Terlapor Pencabulan Mahasiswi Disidang Etik Senin 25 Juli 2022
La Iru mengungkapkan jika terbukti bersalah, Prof Donjuan akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut ada tiga, yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan itu berupa teguran serta penundaan pangkat dan gaji. Sedangkan sanksi paling berat adalah pemecatan.
“Ada tiga macam sanksi, tergantung hari Senin itu,” jelasnya.
Sementara itu, Paman korban Mashur mengatakan sudah menerima surat panggilan dari Dewan Kode Etik UHO pagi tadi, Sabtu (23/7).
Ia menuturkan akan menemani korban menghadiri panggilan tersebut bersama kuasa hukumnya.
"Sudah, tadi pagi diantar. Akan dihadiri pasti dan didampingi dengan kuasa hukum, dan saya juga pasti," ungkap Mashur kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Sabtu (23/7). (mcr6/jpnn)
Korban akan menghadiri panggilan Dewan Kode Etik UHO bersama kuasa hukum dan pamannya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News