Terlibat Pungli, Dua Kalapas Dibebastugaskan

"Kami melihat dan sudah mengambil langkah-langkah, antara lain kalapas dipanggil dan kita melakukan pemeriksaan. Termasuk nama pegawai yang disebutkan dalam kwitansi itu, kami akan periksa," ucapnya menegaskan.
Begitu pula kasus dugaan Pungli di Lapas Parepare, pihaknya telah memanggil Kepala Lapasnya untuk menjelaskan masalah tersebut apakah benar atau tidak. Tapi, dari pengakuannya menyatakan tidak benar informasi itu.
"Pak Kanwil Kemenkumhan sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus ini di Takalar, begitu juga di Parepare. Kami tidak akan berhenti sampai di situ, kami akan mendalami pemeriksaan terhadap orang-orang yang kita anggap ada kaitannya terhadap itu," katanya.
Saat ditanyakan apabila nantinya terbukti, apa sanksi tegas dijatuhkan kepada yang bersangkutan, Suprapto menyatakan, akan diberi sanksi sesuai aturan mulai sanksi berat, sedang dan ringan.
"Itu kita lihat nanti sejauh mana kesalahan yang dia lakukan. Untuk pegawai inisial E baru mau diperiksa, tim berangkat ke Takalar dan satu lagi ke Parepare," ujarnya menjelaskan. (ant/jpnn)
Dua kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) ditindak tegas dengan menonaktifkan karena terlibat dugaan pungutan liar (pungli).
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News