HUT RI ke-77, Kemenkumham Sultra Usulkan Remisi Ribuan Napi

Kamis, 18 Agustus 2022 – 06:32 WIB
HUT RI ke-77, Kemenkumham Sultra Usulkan Remisi Ribuan Napi - JPNN.com Sultra
Kadivpas Kemenkumham Sultra Muslim. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Ia merincikan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sultra yang menerima remisi, yakni Lapas Kelas II A Kendari 484 orang, Lapas Kelas II A Baubau 354, Lapas Khusus Anak Kendari 44, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 53, Rutan Kelas II A Kendari 439, Rutan Kelas II B Kolaka 129, Rutan Kelas II B Raha 161 dan Rutan Kelas II B Unaaha 199 orang.

Dalam rincian tersebut, Muslim menjelaskan Napi narkoba yang mendapat remisi sebanyak 562 orang, korupsi tujuh orang dan sisanya merupakan Napi umum dan anak.

Ia mengungkapkan dari ribuan Napi yang diusulkan, lima diantaranya akan langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman, yaitu dari Lapas Kelas II A Baubau empat orang dan Rutan Kelas II B Raha satu orang.

Muslim membeberkan syarat Napi yang dapat diusulkan remisi terdiri dari beberapa persyaratan, pertama secara administrasi sudah mencapai enam bulan di Rutan atau Lapas, kemudian substansi tidak melakukan pelanggaran atau selalu berkelakuan baik.

SK remisi untuk para napi akan dibacakan pada saat perayaan HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia