BEM UHO Demo Rektor Desak Jatuhkan Sanksi Kepada Guru Besar Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Tersangka melakukan tindakan pelecehan dengan meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai.
Di rumah tersangka, korban kemudian dilecehkan dengan dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi dan mulut.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Sementara itu, Prof Donjuan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dia mengatakan sangkaan yang dilakukan mahasiswinya tak seperti yang ada dalam laporan polisi.
Prof Donjuan menyatakan sikap yang ditunjukkan kepada mahasiswinya merupakan tindakan biasa. Sama seperti dengan kebiasaan ketika menyapa orang-orang di beberapa tempat-tempat yang sudah maju.
"Saya terbiasa menyapa seseorang da terbiasa dengan pergaulan-pergaulan seperti di tempat-tempat yang maju itu kan sesekali biasa merangkul, tetapi saya tidak pernah merangkul perempuan," kata Prof Donjuan kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Selasa (19/7). (mcr6/jpnn)
Demonstrasi yang keempat kalinya dilakukan oleh mahasiswa itu mendesak Rektor UHO M Zamrun F memberikan sanksi tegas terhadap Prof Donjuan.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News