Rektor UHO Prof Zamrun Jamin Mahasiswi Korban Dosen Cabul Tetap Kuliah
"Di dalam Permendikbud Ristek ada sanksi administratif. Sanksi ringan itu berarti kita beri teguran tertulis dan juga memberikan pernyataan secara tertulis untuk tidak diulangi, sanksi sedang kalau dia misalnya pejabat kita berhentikan dari jabatannya dan sanksi paling beratnya bisa saja diberhentikan dari PNS," ujar Rektor.
Ia meminta jika ada mahasiswi lain yang mendapat tindakan serupa agar tidak segan-segan melapor ke Rektorat dengan jaminan identitas pelapor akan dirahasiakan. Selain itu, dia juga mengingatkan agar urusan perkuliahan tidak diselesaikan di luar kampus.
"Memang sebenarnya antara dosen dan mahasiswa ataupun siapa saja kalau bisa jangan berinteraksi di luar kampus, itu ada diatur di dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021," jelas dia.
Rektor juga mengimbau kepada dosen, mahasiswa tenaga kependidikan agar mematuhi aturan yang sudah ada dan dijalankan sesuai dengan tupoksi masing-masing, serta selalu menjaga nama baik Universitas Halu Oleo.
"Hampir setiap saat saya selalu wanti-wanti di dalam setiap sambutan, di pelantikan organisasi kemahasiswaan, pejabat lingkup kampus, wisuda, saya sampaikan tolong jaga nama baik Universitas Halu Oleo karena kita hidup di sini sampai kita pensiun, makanya tolong jaga nama baik Universitas Halu Oleo," kata Prof. Zamrun menegaskan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri.
Terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan dengan meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai.
Di rumah terduga pelaku itulah korban kemudian dilecehkan dengan dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi dan mulut.
Prof Zamrun mengatakan kepastian tersebut merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News